Kebijakan Dosen
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1-4, Pasal 50 Ayat 1-3, Pasal 63 Ayat 1-4, Pasal 64 Ayat 1-2, Pasal 67 Ayat 1-6, Pasal 68 Ayat 1-2.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 36 Ayat 1-3, Pasal 40 Ayat 2e.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Pasal 24 Ayat 1, Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 32.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1-2, Pasal 12, Pasal 13.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi Pasal 12A dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Pasal 2, Pasal 8.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Pasal 2 sampai dengan Pasal 4.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari 2016 tentang Kepegawaian Bab 3 Jenis, Status, dan Kedudukan.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia Universitas Tadulako.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Kode Etik Sivitas Akademik Universitas Tadulako.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan Tenaga Kependidikan (Tendik)
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 dan Pasal 18.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka penyusunan Formasi PNS.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3 Tahun 2016 Tanggal 5 Januari 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Penghargaan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Fungsional Tertentu Berprestasi.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia Universitas Tadulako.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Kode Etik Sivitas Akdemik Universitas Tadulako.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 61.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pasal 23 Ayat 4 dan 5.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Tadulako.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tetang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2012 tentang Penetapan Universitas Tadulako Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 8019/UN28/KP/2020 Tanggal 22 Desember 2020 tentang penetapan panduan monitoring dan evaluasi pada LPPMP bab 2 bagian c butir 2 dan 3.
DOKUMEN
No |
Nomor Butir |
Dokumentasi |
Tautan |
18 |
4.1 dan 4.2 |
4.1.1. Pedoman
tertulis tentang rekrutmen, penempatan, pengembangan, retensi dan
pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan |
|
|
|
4.1.2. Dokumen sistem
monitoring dan evalusai serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga
kependidikan |
|
|
|
4.1.3. Dokumen hasil
monitoring dan evaluasi dosen dan tenaga kependidikan |
|
|
|
4.1.4. Dokumen
pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan |
|
|
|
4.1.5. Data dosen
homebase, DTPS dan tenaga kependidikan |
|
|
|
4.1.6. Dokumen
sertifikat pendidikan, ijazah pendidikan terakhir, dan jabatan fungsional
dosen dan tenaga kependidikan |
|
|
|
4.1.7. Data beban
kerja dosen tetap pada semester |
|
|
|
4.1.8. Data kegiatan
mengajar dosen tetap pada semester gasal dan genap pada TS |
|
|
|
4.1.9. Data jumlah
bimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi dosen dalam 3 tahun
terakhir |
|
|
|
4.1.10. Data
prestasi/rekognisi DTPS baik ditingkat internasional, nasional dan lokal
dalam 3 tahun terakhir |
|
|
|
4.1.11. Dokumen bukti
prestasi/rekognisi DTPS |
|
|
|
4.1.12. Data prestasi
dan dokumen bukti prestasi tenaga kependidikan dalam 3 tahun terakhir |
|
|
|
4.1.13. Data
pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan |
|
|
|
4.1.14. Dokumen
bukti pengembangan kompetensi dosen
dan tenaga kependidikan |